Lokasi Uji Emisi Mitsubishi Jakarta

Aturan emisi kendaraan bermotor sudah berlaku di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomor 66 Tahun 2020, uji emisi diwajibkan bagi kendaraan bermotor yang telah berusia tiga tahun atau lebih.

Uji emisi sendiri merupakan cara untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan. Karena gas buang kendaraan merupakan salah satu penyebab bolusi terbesar di bumi.

Pelaksanaan uji emisi harus dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Bila ditemukan kendaraan tidak memenuhi standar uji, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 untuk roda dua, dan Rp 500.000 untuk roda empat.

Ketentuan Ambang Batas Emisi

Ketentuan ambang batas emisi bervariasi, tergantung dari jenis kendaraan dan tahun produksi.

Misalnya, untuk Mitsubishi Lancer produksi sebelum 2007 yang berbahan bakar bensin wajib memiliki kadar CO2 (karbon dioksida) di bawah 3,0 persen dengan HC (hidro karbon) di bawah 700 ppm.

https://www.sunmotor.com/mitsubishi-xpander-ultimate-2022-harga-review-lengkap/

Sementara untuk Mitsubishi Lancer, Outlander Sport, atau Xpander yang waktu produksinya di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

Bila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lolo uji emisi dan sebaliknya.

Sementara untuk kendaraan berbahan bakar diesel, harus dibedakan lagi berdasarkan bobot kendaraannya. Karena ada yang merupakan kendaraan penumpang dan juga kendaraan komersial.

Bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton dan merupakan produksi sebelum 2010 seperti Mitsubishi Pajero Sport generasi awal, maka wajib memiliki kadar opasitas atau timbal 50 persen.

Tapi bagi kendaraan yang memiliki bobot di atas 3,5 ton dan diproduksi sebelum 2010, maka wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

Selanjutnya untuk Pajero Sport terbaru atau produksi setelah 2010, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen. Namun untuk kendaraan diesel lain yang bobotnya di atas 3,5 ton kadar timbalnya wajib 50 persen.

Lokasi Uji Emisi Mitsubishi Jakarta

Melalui penerapan ini, uji emisi menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 2023 mendatang. Konsumen tidak perlu ragu dan khawatir melakukan perawatan dan uji emisi kendaraan, karena ada dua diler resmi Mitsubishi Sun motor yang menyelenggarakan layanan tersebut.

Mitsubishi Fatmawati
Jalan Raya Fatmawati No.58, Jakarta Selatan
0821 900 77777 (WhatsApp Call Center)
– 0877 7423 4400 (Booking Service)
– 021 750 7315 | 750 7316 (Phone)

Mitsubishi Cempaka Putih
Jalan Letjen Suprapto No.78 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat|
0821 900 77777 (WhatsApp Call Center)
– 0877 7423 4400 (Booking Service)
– 021 750 7315 | 750 7316 (Phone)


Baca juga